Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengadakan penyuluhan hukum yang diwakili oleh tim penyuluh terdiri dari Isetyowati Andayani, S.H., M.H., Sudahnan, S.H., M.Hum., dan Dr. Raden Besse Kartoningrat, S.H., M.H. Kegiatan ini berlangsung di RW. 02 Dukuh Kapasan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. (29/05/2024).
Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh sekitar 20 warga Dukuh Kapasan yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan. Topik yang dibahas dalam penyuluhan ini meliputi Fungsi Kepemilikan Tanah Hak Milik dan Tanah Hak Milik Adat serta dampak-dampaknya.

Pemilihan tema ini didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, banyak warga di wilayah tersebut belum memahami Hak Atas Tanah, sehingga sering terjadi sengketa tanah. Kedua, tingkat pendidikan yang masih rendah menyebabkan kurangnya pemahaman mengenai hak atas tanah, yang berujung pada konflik antar tetangga dan keluarga.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berharap dapat memberikan manfaat pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik bagi warga yang hadir, sehingga dapat mengurangi potensi konflik tanah di masa mendatang.(ted)

