Penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri dilakukan secara efektif dan efisien melalui beberapa seksi, yakni Pidana Umum, Pidana Khusus, serta Perdata dan Tata Usaha Negara. Khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tugas dan wewenangnya meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Tindakan hukum lainnya ini mencakup jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, termasuk sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam sengketa atau perselisihan antar negara atau pemerintah.
Mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa dimana para pihak berunding atau mencapai kesepakatan dengan bantuan seorang mediator yang tidak memiliki wewenang untuk memutuskan atau memaksakan solusi. Proses ini menekankan perundingan yang serupa dengan musyawarah atau konsensus, tanpa tekanan kepada pihak-pihak untuk menerima atau menolak ide atau solusi tertentu. Semua keputusan dalam mediasi harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat.

Kelompok Magang Mahasiswa Fakultas Hukum dari UPN “Veteran” Jawa Timur periode 2023/2024 yang terdiri dari Addelia Aizah Rachma, Ajeng Althafira Alkansa, Muhammad Firman A. S. E, dan Fiqhi Akromi Firdausi turut membantu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam administrasi terkait sengketa wanprestasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo dengan penunggak pembayaran.
Untuk menyelesaikan sengketa ini, diperlukan mediasi terlebih dahulu. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan hak substitusi untuk mewakili dalam mediasi tersebut.
Para mahasiswa magang turut serta dalam administrasi mediasi sengketa ini, termasuk membantu pembuatan surat kuasa substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo kepada Jaksa Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Surat kuasa ini memberikan hak mewakili Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo kepada Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai mediator.
Sebagai mediator, Jaksa Pengacara Negara berperan netral dan membantu menyelesaikan sengketa antara pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo dan penunggak pembayaran melalui proses negosiasi. Tugas mediator adalah mengidentifikasi masalah dan mendorong tercapainya kesepakatan.
Mahasiswa magang juga terlibat dalam protokoler mediasi, seperti memeriksa surat panggilan mediasi dan kartu tanda penduduk penunggak, yang tentunya memberikan wawasan berharga mengenai tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
*Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur

