Dalam beberapa hari, Indonesia sedang mengalami carut marut konstitusi. Pasca pemerintahan 100 hari presiden dan wakil presiden yang terpilih Indonesia dihadapkan dengan problematika yang sangat krusial.
Kebijakan kebijakan yang dibuat banyak menuai aksi demonstrasi bagi masyarakat Indonesia, hal ini disebabkan karena kebijakan tersebut dianggap blunder bagi para menteri dalam menangani persoalan negara, salah satunya rancangan konstitusi yang tidak memenuhi asas keadilan terutama bagi rakyat kecil, hingga kini kinerja pemerintah belum berjalan efektif.
Bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah tergambar dari tagar #IndonesiaGelap yang sedang naik di sosial media, salah satu dampak dari kebijakan yang kurang efektif tersebut ialah efesiensi anggaran dunia pendidikan. Sejumlah mahasiswa, dosen hingga masyarakat membanjiri ruang publik digital dan mempertanyakan efesiensi anggaran yang dinilai mengabaikan sektor pendidikan bahkan pendidikan ditempatkan dalam sektor pendukung dari alienasi kebijakan tersebut.
Hal ini bermula ketika presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Rabu (22/01/2025).
Efisiensi anggaran tersebut mengharuskan lembaga, kementerian dan pemerintah daerah untuk menetapkan target penghematan anggaran sesuai dengan kebutuhan pokoknya. Adanya Inpres tersebur diduga untuk menutupi utang negara yang telah jatuh tempo.
Pemangkasan anggaran pendidikan yang diusulkan pemerintah untuk tahun 2025 bukan sebuah kebijakan ekonomis, melainkan kebijakan praktis yang hanya membuka pintu baru malapetaka sebuah negara dapat bergerak maju, kemunduran negara ditandai dengan gelapnya sistem pendidikan didalamnya.
Tentu hal ini menjadi sebuah ancaman serius terhadap harapan dan masa depan generasi muda Indonesia.
Dampak Efesiensi Anggaran terhadap Sektor Pendidikan
Berdasarkan rancangan perubahan anggaran Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia menyatakan pemangkasan anggaran pendidikan untuk sekolah tinggi dipangkas menjadi 14 Triliun Rupiah, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaporkan terkena pemangkasan sekitar 8 triliun rupiah. Angka yang begitu fantastis jika ditawarkan pada sektor pendidikan.
Dalam menanggapi ini, pernyataan dari Mendiktisaintek, Satryo Soemantri mengungkapkan adanya pemangkasan anggaran tersebut akan beruntut terhadap sejumlah anggaran beasiswa yang dikelola Kemendiktisaintek berpotensi dikurangi, termasuk pada beberapa program beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) dan lain sebagainya.
Program beasiswa yang merupakan jalur utama bagi mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu akan mengalami keterhambatan bahkan resiko untuk tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, jika pemerintah bertindak seperti ini tentu dapat dikatakan sebuah pelanggaran besar terhadap isi konstituante Nasional yang tertuang dalam pasal 31 UUD 1945 ” Negara berkewajiban untuk menyediakan pendidkkan yang layak bagi warganya, ini bukan sekedar wacana konstitusi tetapi hak Fundamental bagi setiap warga negara.
Selain itu pemangkasan anggaran tersebut juga berpeluang untuk merusak asas dasar kebijakan negara yaitu dalam prinsip membangun keadilan bagi masyarakat Indonesia. Seharusnya ” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ” tidak hanya dijadikan sebagai bingkai tulisan belaka, namun retorika yang harus Diimplementasikan dalam kebijakan yang nyata.
Lalu, dampak efisiensi pemangkasan anggaran pendidikan tidak hanya berimbas pada program beasiswa, melainkan juga memicu terjadinya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana yang disampaikan oleh Satryo Soemantri yang dilansir dari tempo.co
“Kalo tidak ada opsi lain (Perguruan tinggi) terpaksa menaikkan uang kuliah “.
Kebijikan seperti ini pada akhirnya memberatkan mahasiswa, terutama dari ekonomi keluarga kelas menengah kebawah, ketika kebijakan pemerintah ini terus digelontorkan maka akses pendidikan hanya ditujukan kepada kelompok orang yang mampu, sehingga hak pendidikan tidak terafiliasi dengan baik dan sifatnya tidak Menyeluruh.
Pembengkakan nominal UKT akan mengancam keberlangsungan proses pembelajaran mahasiswa, orang tua yang menanggung juga turut terbebani oleh resiko kebijakan pemerintah tersebut , yang akhirnya akan terimplikasi terhadap perekonomian mereka. Hal ini justru memperkeruh stabilitas kesejahteraan hidup masyarakat. Sehingga nilai pendidikan yang awalnya sebagai mutu pemberdayaan masyarakat mengalami disrupsi nilai menjadi ancaman perkembangan negara. Bukankah hal ini kontradiktif dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa?.
Begitu pula, dengan dana riset yang semakin tergerus dan ketersediaan fasilitas yang kurang mencukupi karena kurangnya dana. Pengurangan dana penelitian dan keterbatasan fasilitas pembelajaran akan membatasi kemampuan pelajar dan mahasiswa untuk menghasilkan riset dan inovasi yang dapat bersaing didunia internasional.
Ketumpulan pelajar atau mahasiswa dalam berkompetisi meraih prestasi akibat dari kurangnya apresiasi dana dan fasilitas, akan membuat mereka tidak memiliki daya saing serta inovasi yang kuat. Ketika hal ini telah terjadi maka bangsa akan semakin tertinggal. Dalam dunia yang semakin bergantung pada teknologi negara tidak akan mengalami kemajuan, resiko ketertinggalan akan begitu cepat berada didepan mata. Maka dari itu perlu menegakkan hak pendidikan yang adil dan merata untuk keberlangsungan kemajuan negara meski harus menghadapi kesulitan anggaran.
Efisiensi Tidak Boleh Membebani Sektor Krusial
Efesiensi anggaran tidak boleh menyentuh aspek strategis yang menentukan kualitas pendidikan, jika pemerintah terus menerus menjadikan pendidikan selayaknya properti yang dipermainkan demi memenuhi target fiskal, maka sejatinya negara sedang bergerak mundur dari cita cita sebagai bangsa hukum yang adil dan makmur. Hal ini berbanding balik dengan negara maju yang selalu memprioritaskan pemdidikan sebagai pilar utama.
Efisiensi anggaran dapat menjadi hal yang bagus selama dilakukan dengan adil dan transparan terhadap kelembagaan dan kepemerintahan, akan tetapi sektor penting seperti pemdidikan hendaknya dijadikan prioritas utama bukan sebagai faktor pendukung bahkan menjadi korban.
Menomorduakan pendidikan adalah bentuk kesalahan berpikir yang berbahaya dan fatal. Disamping itu,dampak efesiensi anggaran pendidikan akan berpengaruh pada ekonomi, sosial, budaya bahkan sumber daya manusia. Disini pemerintah yang notabene nya sebagai wakil rakyat harus memprioritaskan kepentingan rakyat, bukan semata mata mengikuti kepentingan politik saja, apalagi kebijakan tersebut ternyata sebagai dasar negoisasi politik bukan berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat.
Sejatinya, pendidikan adalah fondasi utama kehidupan bernegara, sebuah negara akan hancur jika masyarakatnya tidak mampu beradaptasi dengan lingkungan global tanpa melalui pendidikan. Pendidikan tak lain merupakan episentrum dalam membangun negara yang berdaulat. Sebagai pemuda penerus bangsa, kita harus terus mengawal kebijakan pemerintah agar benar benar berpihak kepada rakyat dan memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan negara.(ted)
Novia Ulfa Isnaini
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Humanioraa UIN KH. Achmad Shiddiq Jember

