Surabaya – Polemik tagihan pajak reklame untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Surabaya mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tunggakan pajak reklame senilai Rp 26 miliar dari 97 totem SPBU di wilayah ini. Temuan ini memicu rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Surabaya dan DPC Hiswana Migas Surabaya pada Senin (28/7), yang membahas keluhan pengusaha SPBU terkait tagihan pajak yang dianggap memberatkan dan obyek pajak yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa anggota Komisi B di duga malah mendorong pengusaha SPBU untuk tidak perlu membayar pajak retribusi,menyinggung ketidakkonsistenan dan melakukan kesalahan dalam implementasi penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2024, Nomor 53 Tahun 2023, dan Nomor 70 Tahun 2010, pajak reklame dihitung berdasarkan panjang, lebar, tinggi, dan luasan bidang reklame. Sebagian besar berasal dari resplang merah pada atap SPBU yang dikenakan wajib pajak.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, SH mengatakan Pemkot pada waktu itu saya suruh minta Legal Opinion (LO) di Kejaksaan pendapat hukum itu yang dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) hasilnya bagaimana saya belum tahu, bahwa kemudian DPC Hiswana Migas Surabaya keberatan itu soal lain. Pemerintah itu bersifat regulator saja, dia membuat aturan entah nanti terjadi kegamangan terhadap penafsirannya iya jalan tengahnya jalur hukum tadi.
Mengenai SPBU ini perdebatannya kita bukan soal setuju atau tidak setuju itu di terapkan tapi isu hukumnya adalah apakah itu bersifat retroaktif atau tidak ( berlaku mundur atau tidak) karena dulu tidak di kenakan itu tidak termasuk obyek wajib pajak. Nah dengan berlakunya undang- undang hubungan keuangan pusat dan daerah, terus menjadi perda pajak dan retribusi yang memang di komponen- komponen tertentu ada kenaikan kenaikan. Terus terang saya waktu itu belum menjadi wakil ketua DPRD iya, masih di komisi menjadi ketua komisi A. Ketika di bahas di komisi B pun fraksi Golkar mengkritik di percepat juga pembahasannya karena memang ada komponen- komponen yang tidak masuk akal.
Karena saya yakin Pemkot tidak akan berani mengasih kelonggaran, Bahwa betul saat ini Pemkot menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan tagih utang pajak retribusi, tidak hanya sektor SPBU saja lainya juga banyak balelo bayar pajak. Kalau rakyat kecil tidak sanggup membayar pajak PBB di maklumilah, tapi kalau kemudian pengembang- pengembang besar Apartemen- apartemen tunggakan di kita PPB itu lebih dari Apartemen, contoh Puncak Grup itu tanggungannya hampir 5 Milliar pertahun.
Kalau pandangan pribadinya teman- teman di komisi B saya tidak bisa menghakimi iya, Jadi kalau orang ada yang bilang pemkot salah menafsirkan, Pemkot merasa benar menafsirkan, penafsiran tentang retroaktif atau tidak. Ini kewajiban pembayaran pajak ini tidak bisa di otak atik sampai kapan pun tetap tertagih maupun tidak di bayar tahun ini atau 10 tahun lagi tetap wajib di bayar di anggap piutang. Kalau kemudian semisal pendapat hukum kejaksaan bilang ini rektroaktif, iya teman- teman pengusaha harus bayar percuma tidak bayar. Karena Pemkot by system semua beda dengan jaman dulu, begitu orang tidak membayar pajak gampang saya di buktikan. Beda sekarang semua online, memang digitalisasi layanan itu mempersempit ruang orang untuk main- main.
Saya tidak mengasih harapan kepada orang yang datang minta pendapat ke saya, kalau isu hukumnya tidak tuntas terlebih dahulu. Jadi kuncinya di sana. Di SPBU ada dua dulu yang di kenakan pajak itu yang reklamenya saja tulisan pertamina terus kemudian sekarang papan samping kanan kiri. Tetapi yang saya baca dari undang – undang keuangan daerah dan Perda nomer 7 tahun 2023 itu memang yang semua bangunan komersil wajib di kenakan wajib pungut pajak, akhirnya pemerintah berinisiatif tulisan Pertamina yang tulisan kotak di atas mesin pompa itu di kenakan wajib pungut, itu kemudian yang menimbukan kegelisahan pengusaha. Bukannya reklame ini hanya identitas dan makanya terjadi perdebatan di situ bukan soal ini wajib pajak atau tidak tetapi aturan ini berlaku retroaktif atau tidak. Kita sepakat bahwasanya pajak itu nafas pembangunan, Ujarnya, Fathoni.
Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia, Eko Muhammad Ridwan mendesak seluruh pengusaha SPBU di kota Surabaya untuk taat asas bayar pajak sesuai regualasi yang berlaku, bahwasanya Hiswana Migas itu sebetulnya sudah sangat mengeruk keuntungan banyak dari masyarakat Surabaya selama ini dari setiap pembelian BBM. Kami meminta penegak hukum untuk lebih maksimal juga dalam melakukan pengawasan jangan sampai negara memberikan BBM subsidi ke rakyat kecil kemudian di duga di manfaatkan mengusaha SPBU karena ada truk- truk bertonase berat untuk tidak boleh beli Pertalite.
Karena barcode SPBU, atau lebih tepatnya QR Code MyPertamina, itu di gunakan meminimalisir terjadinya pelanggaran, nyatanya di lapangan SPBU di atas jam 12 malam barcode SPBU tidak berfungsi lagi. Pemkot Surabaya seharusnya segera melakukan pembongkaran obyek yang bermasalah yang sudah lebih dari 60 hari sejak tanda silang ❌ itu di pasang. Langkah pembongkaran totem ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mengingat hal ini sudah masuk dalam pengawasan dan atensi keras BPK yang tidak bisa di negoisasi ulang, KPK dan Kejari.

