Surabaya – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang kian intens melanda beberapa wilayah di Sumatera, termasuk Sumatera Barat dan Riau, kembali mengingatkan publik akan rapuhnya keseimbangan ekologis.
Peristiwa pilu yang merenggut korban jiwa dan merusak infrastruktur tersebut, oleh banyak pihak, diyakini tidak lepas dari masifnya deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan hulu.
Dalam konteks krisis lingkungan inilah, tanggung jawab kolektif terhadap nasib hutan menjadi sorotan utama.
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak akan terwujud tanpa partisipasi aktif masyarakat dan penegakan hukum lingkungan yang tegas.
Hutan, menurutnya, bukan sekadar aset ekonomi, melainkan “amanah peradaban” yang menuntut tanggung jawab.Pernyataan ini disampaikan Prof Suparto Wijoyo dalam program “DIMENSI” yang diselenggarakan secara daring oleh Suara Muslim.
Mengangkat tema “Hutan Kita, Tanggung Jawab Kita: Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan,” diskusi ini menyoroti urgensi harmonisasi antara ambisi ekonomi dan komitmen pelestarian ekologi.
Prof. Suparto Wijoyo, Wakil Direktur 3 Sekolah Pascasarjana UNAIR yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, menguraikan bahwa selama ini, fokus pembangunan seringkali terlalu didominasi oleh aspek ekonomi, mengesampingkan pilar ekologi dan sosial.
Ketidaktegasan dalam penindakan pelanggaran, mulai dari deforestasi ilegal hingga alih fungsi lahan tanpa izin yang menjadi pemicu bencana di Sumatra, melemahkan upaya untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan.
“Hutan bukan hanya aset negara, melainkan juga amanah peradaban. Tanggung jawab kita mewujudkan pembangunan berkelanjutan tidak bisa lepas dari penegakan hukum lingkungan yang tegas, di mana masyarakat harus menjadi subjek aktif, bukan sekadar objek,” tegas Prof. Suparto.
Aspek tanggung jawab diperluasnya mencakup tanggung jawab moral dan spiritual. Ia menekankan bahwa menjaga kelestarian alam adalah bagian integral dari nilai luhur dan ketaatan.
Tanggung jawab ini harus diterjemahkan dalam setiap tingkatan, mulai dari kebijakan pemerintah pusat hingga praktik pengelolaan lahan oleh masyarakat adat dan swasta, demi mencegah terulangnya bencana.
Dirinya menambahkan, “Konsep pembangunan berkelanjutan menuntut kita untuk menyeimbangkan akselerasi ekonomi hari ini tanpa merampas hak generasi mendatang.
Keseimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi harus menjadi poros utama dalam setiap kebijakan kehutanan.
Dalam konteks Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), kegagalan mengelola hutan secara bertanggung jawab, seperti yang disinyalir menjadi akar masalah bencana di Sumatra, akan berdampak sistemik pada krisis ekologis, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
“Kewajiban menjaga kelestarian hutan adalah bagian dari nilai luhur dan ketaatan. Menjaga lingkungan adalah perintah moral yang mendasari setiap langkah kita dalam mengelola sumber daya alam, dan ini harus menjadi kesadaran kolektif bangsa,” tutup Prof. Suparto Wijoyo.
Melalui diskusi ini, Prof. Suparto berharap semangat kolektif “Hutan Kita, Tanggung Jawab Kita” dapat menjadi katalisator bagi perubahan paradigma, dari eksploitasi hutan menjadi pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (ted)

