Close Menu
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Disclaimer
  • Jaringan
    • BeritajatimID
    • Visual
    • Sastra
    • InfoUMKM
    • Data Jatim
    • PilarID
Facebook X (Twitter) Instagram
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Disclaimer
  • Jaringan
    • BeritajatimID
    • Visual
    • Sastra
    • InfoUMKM
    • Data Jatim
    • PilarID
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
Home»Postingan Anda»Ketika Negara Meniadakan Status Bencana Nasional di Sumatera

Ketika Negara Meniadakan Status Bencana Nasional di Sumatera

Ifanul Abidin  2 Januari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tagar Pray for Sumatra menggema di sosial media imbas bencana ekstrem melanda sejumlah wilayah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 1.157 orang meninggal dunia akibat rangkaian banjir bandang dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera hingga akhir Desember 2025.

Skala bencana ini tidak hanya tercermin dari jumlah korban, tetapi juga dari luas wilayah terdampak yang mencakup lintas provinsi, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat (Kompas, 2025).

Kajian lembaga think tank Center of Economics and Law Studies (CELIOS) memaparkan kerugian ekonomi nasional akibat banjir di Sumatera mencapai Rp 68,6 triliun, mencerminkan besarnya dampak bencana ini terhadap kehidupan sosial dan perekonomian nasional.

Ribuan warga terpaksa mengungsi, infrastruktur publik rusak, serta aktivitas ekonomi dan sosial lumpuh di banyak daerah. Namun, di tengah besarnya dampak tersebut, pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional.

Keputusan ini segera memantik perdebatan publik. Sebab, dalam praktik tata kelola kebencanaan di Indonesia, status bencana nasional bukan sekadar label administratif.

Ia menentukan seberapa besar peran negara diambil alih oleh pemerintah pusat, seberapa cepat koordinasi lintas lembaga dilakukan, serta seberapa luas akses terhadap sumber daya fiskal dan bantuan internasional dibuka. Dengan demikian, pilihan untuk menunda penetapan status bencana nasional merupakan keputusan politik yang memiliki konsekuensi nyata bagi jutaan warga terdampak.

Peniadaan Status Bencana Nasional sebagai Keputusan Politik

Pengalaman penanggulangan bencana besar di Indonesia menunjukkan bahwa status nasional berfungsi sebagai instrumen penting dalam memperkuat kapasitas respons negara.

Tsunami Aceh 2004, misalnya, ditetapkan sebagai bencana nasional dan direspons dengan mobilisasi sumber daya yang masif, baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional. Negara mengambil alih kendali koordinasi, membuka ruang bagi bantuan luar negeri, serta mempercepat pemulihan melalui skema kebijakan yang terpusat.

Sebaliknya, tidak semua bencana besar memperoleh status serupa. Gempa bumi Yogyakarta 2006 memang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, tetapi negara saat itu tetap menunjukkan kapasitas respons yang cepat, terkoordinasi, dan relatif inklusif terhadap dukungan internasional.

Dua pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa negara sebenarnya memiliki pilihan kebijakan yang luas dalam menangani bencana, terlepas dari status formal yang disematkan.

Ifanul Abidin
Ifanul Abidin
Mahasiswa Pascasarjana Bidang Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

Dalam konteks bencana di Sumatera hari ini, penundaan penetapan status bencana nasional memperlihatkan bagaimana negara secara aktif menentukan batas tanggung jawabnya sendiri. Dalam perspektif state-centric, negara dipahami sebagai aktor utama yang memiliki otonomi untuk mengatur sejauh mana ia akan mengambil alih beban politik, fiskal, dan administratif dalam situasi krisis. Keputusan tersebut tidak pernah netral, karena mencerminkan prioritas, kalkulasi stabilitas, serta preferensi kebijakan penguasa.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menilai situasi bencana Sumatera masih “terkendali” dan hanya mencakup sebagian wilayah nasional mempertegas logika tersebut. Ketika negara memilih untuk tidak menaikkan status bencana, pesan yang tersampaikan bukan hanya soal kemampuan teknis penanganan, tetapi juga tentang bagaimana negara menilai tingkat urgensi penderitaan warganya.

Normalisasi Krisis dan Absennya Negara bagi Korban

Di lapangan, konsekuensi dari keputusan tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat terdampak. Di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, ribuan warga masih bertahan di posko pengungsian lebih dari dua pekan setelah bencana terjadi. Keterbatasan akses air bersih, listrik, layanan kesehatan, serta logistik dasar menjadi persoalan yang berulang. Testimoni relawan kesehatan mengungkapkan bahwa kerusakan fasilitas rumah sakit dan ketiadaan alat medis vital, seperti ventilator dan mesin cuci darah, menghambat penanganan korban secara optimal (BeritaSatu, 2025).

Dalam situasi tersebut, muncul aksi simbolik berupa pengibaran bendera putih oleh warga di beberapa desa terdampak. Tindakan ini bukan sekadar ekspresi keputusasaan, melainkan bentuk komunikasi politik dari masyarakat kepada negara. Mereka menuntut kehadiran negara yang lebih kuat, lebih cepat, dan lebih bertanggung jawab. Harapan agar status bencana nasional ditetapkan mencerminkan keyakinan bahwa negara pusat memiliki kapasitas yang lebih besar untuk mengoordinasikan pemulihan dan membuka akses bantuan secara lebih luas.

Ketika bencana berskala besar diperlakukan sebagai urusan rutin daerah, yang terjadi adalah normalisasi krisis. Negara hadir secara terbatas, sementara beban terbesar ditanggung oleh pemerintah daerah, relawan, dan masyarakat sipil. Dalam kondisi ini, ketimpangan respons antarwilayah menjadi semakin kentara, dan warga terdampak merasakan absennya negara justru pada saat mereka paling membutuhkannya.

Bencana pada dasarnya tidak pernah netral. Ia selalu memperlihatkan bagaimana relasi kuasa bekerja, bagaimana pengetahuan dan peringatan lingkungan direspons, serta bagaimana nyawa manusia ditempatkan dalam hierarki kepentingan kebijakan. Jika penanganan bencana di Sumatera hari ini terasa lebih lambat dan terbatas dibandingkan respons negara pada krisis besar di masa lalu, persoalannya bukan semata pada keganasan alam, melainkan pada melemahnya komitmen politik untuk menjadikan keselamatan warga sebagai prioritas utama.

Menunda penetapan status bencana nasional berarti menunda pula pengakuan negara atas skala penderitaan warganya. Dalam negara demokratis, kehadiran negara tidak seharusnya bersifat selektif. Justru di tengah bencana, negara seakan diuji apakah ia benar-benar hadir untuk melindungi warganya, atau sekadar mengelola krisis agar tetap terlihat terkendali.

Mengembalikan Makna Kehadiran Negara

Pada akhirnya, perdebatan mengenai status bencana nasional di Sumatera bukanlah soal administratif, melainkan soal makna kehadiran negara dalam situasi krisis. Bagi warga terdampak, status tersebut merepresentasikan pengakuan, solidaritas, dan jaminan bahwa penderitaan mereka tidak dipandang sebagai urusan pinggiran. Menunda penetapan status bencana nasional berarti mempertaruhkan makna tersebut.

Negara tidak boleh membiarkan bencana menjadi peristiwa rutin yang dinormalisasi, sementara korban dipaksa beradaptasi dengan keterbatasan. Justru di saat-saat genting inilah negara diuji secara paling nyata. Apakah ia hadir sebagai pelindung terakhir warganya, atau sekadar sebagai pengelola krisis yang berhitung pada stabilitas dan citra. Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan bagaimana publik menilai arah kepemimpinan dan tanggung jawab negara ke depan.

Ifanul Abidin
Mahasiswa Pascasarjana Bidang Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

Bencana Sumatra
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Postingan Lainnya

Ketika Tenggang Waktu Menjadi Kuburan Keadilan

23 Mei 2026

Tumbler dan Ilusi Gaya Hidup Berkelanjutan

18 Mei 2026

Athira Rafsya Azzahra Hidupkan Peran Krusial di ‘Call 911’ Bersama Lady Nayoan Kjaernett”

2 Mei 2026

Di Balik Sikap Cueknya, Firzha Maulana Krishnanda Menjadi Kunci Misteri dalam Film “Call 911”

1 Mei 2026

Shaqila Zahfa Dafiana Hidupkan Sosok Karin dalam “Call 911” Bersama Lady Nayoan Kjaernett

30 April 2026

Kimberly Tjoa Hidupkan Sosok Aurora dalam ‘Call 911’ Bersama Lady Nayoan Kjaernett

29 April 2026

Aulia Azzahra Annisa Faiha Hidupkan Sosok Dona dalam “Call 911” Bersama Lady Nayoan Kjaernett

29 April 2026

Optimalisasi System Perpajakan Melalui Penerapan Coretax

27 April 2026

Sustainably Speaking, Trashy Acting: Menagih Komitmen Hijau di Lantai Expo

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

beritajatim id

Ketika Tenggang Waktu Menjadi Kuburan Keadilan

23 Mei 2026

Tumbler dan Ilusi Gaya Hidup Berkelanjutan

18 Mei 2026

Athira Rafsya Azzahra Hidupkan Peran Krusial di ‘Call 911’ Bersama Lady Nayoan Kjaernett”

2 Mei 2026

Di Balik Sikap Cueknya, Firzha Maulana Krishnanda Menjadi Kunci Misteri dalam Film “Call 911”

1 Mei 2026

Shaqila Zahfa Dafiana Hidupkan Sosok Karin dalam “Call 911” Bersama Lady Nayoan Kjaernett

30 April 2026
© 2026 beritajatim.com | portal berita jawa timur hari ini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.