Close Menu
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Disclaimer
  • Jaringan
    • BeritajatimID
    • Visual
    • Sastra
    • InfoUMKM
    • Data Jatim
    • PilarID
Facebook X (Twitter) Instagram
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Disclaimer
  • Jaringan
    • BeritajatimID
    • Visual
    • Sastra
    • InfoUMKM
    • Data Jatim
    • PilarID
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
Home»Postingan Anda»Ketika Tenggang Waktu Menjadi Kuburan Keadilan

Ketika Tenggang Waktu Menjadi Kuburan Keadilan

Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH., MH23 Mei 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Palu Hakim dan Timbangan Keadilan. Foto: AI ChatGPT

 Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Denpasar terhadap gugatan Surat Edaran Gubernur Bali Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah menunjukkan sebuah anomali hukum yang serius dalam praktik peradilan administrasi negara.

Di satu sisi, pengadilan mengakui adanya tindakan administratif konkret yang menimbulkan akibat hukum bagi penggugat.

Namun di sisi lain, gugatan tersebut justru dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dengan alasan melewati tenggang waktu sejak surat edaran diketahui publik.

Akibatnya, substansi paling mendasar tidak pernah diuji, yakni apakah surat edaran dapat dipergunakan sebagai instrumen pembatasan kegiatan usaha masyarakat.

Putusan ini berbahaya karena berpotensi melahirkan preseden bahwa instrumen administratif non-regulatif dapat bekerja layaknya peraturan perundang-undangan, sementara pengadilan memilih berhenti pada formalitas prosedural tanpa menyentuh legalitas kekuasaan itu sendiri.

Perlu dipahami bahwa ada yang jauh lebih berbahaya daripada sampah plastik yang mengotori Bali, yakni ketika kekuasaan mulai merasa dapat menciptakan larangan tanpa disiplin hukum, lalu pengadilan justru memilih berlindung di balik kalender prosedural ketimbang menguji keberanian kekuasaan itu sendiri.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang menyatakan gugatan terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) sesungguhnya bukan sekadar putusan administratif biasa.

Ia adalah cermin yang memperlihatkan retakan serius dalam cara negara memahami perlindungan hukum bagi rakyatnya.

Perkara ini terlalu sederhana jika direduksi menjadi sekadar perdebatan soal plastik sekali pakai dan terlalu dangkal apabila sengketa ini dibaca hanya sebagai pertarungan antara pejuang lingkungan melawan pelaku usaha air minum dalam kemasan. Cara berpikir semacam ini bukan analisis hukum, melainkan propaganda moral yang malas berpikir.

Sengketa ini berbicara tentang sesuatu yang lebih fundamental dan jauh lebih menentukan masa depan negara hukum, yakni sampai di mana kekuasaan administratif boleh menciptakan norma pembatasan terhadap warga negara tanpa landasan regulasi yang memadai.

Di situlah luka konstitusionalnya bermula, disinilah kompleks konstitusionalitas yang terkandung di dalamnya.

Dalam gugatan yang diajukan CV Tirta Taman Bali, objek sengketa tidak diposisikan semata-mata sebagai Surat Edaran Gubernur Bali, melainkan penerapan konkret surat edaran tersebut melalui tindakan administratif Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali yang meminta penghentian produksi serta distribusi AMDK di bawah satu liter.

Gugatan itu bahkan menjelaskan secara rinci bahwa tindakan administratif tersebut telah menimbulkan akibat hukum nyata terhadap perusahaan yang memiliki izin resmi, izin edar BPOM, sertifikasi halal, sertifikasi mutu, hingga investasi mesin produksi bernilai besar.

Negara sebelumnya memberikan izin, tetapi negara pula yang secara administratif tiba-tiba menghadirkan larangan melalui instrumen yang secara teoritik bahkan tidak dikenal sebagai norma mengikat umum. Dan anehnya, pengadilan justru berjalan di lorong logika yang saling bertabrakan.

Pada satu sisi, majelis hakim menerima adanya konkretisasi tindakan administratif sehingga merasa berwenang memeriksa sengketa.

Tetapi pada sisi lain, ketika menentukan tenggang waktu gugatan, pengadilan kembali mundur ke titik saat penggugat dianggap “mengetahui” keberadaan surat edaran secara umum.

Padahal pengetahuan atas keberadaan surat edaran tidak otomatis identik dengan hadirnya kerugian konkret.

Dalam hukum administrasi modern, kerugian nyata adalah jantung perlindungan hukum. Tidak mungkin warga negara dipaksa menggugat sesuatu yang belum benar-benar melukai haknya.

Pertanyaannya sederhana, tetapi menghantam jantung penalaran putusan itu sendiri yaitu bagaimana mungkin suatu surat edaran dianggap belum cukup konkret untuk melahirkan kerugian nyata, tetapi sekaligus dianggap cukup konkret untuk memulai hitungan kematian hak gugat warga negara? Di sinilah hukum mulai terdengar seperti ironi.

Jika pola berpikir demikian dipertahankan, maka negara sedang membangun jebakan prosedural yang sunyi namun mematikan bagi rakyatnya sendiri. Ketika kebijakan belum diterapkan, warga dianggap belum memiliki kerugian konkret sehingga gugatan dinilai prematur.

Namun ketika kebijakan sudah diterapkan dan kerugian benar-benar muncul, pengadilan menyatakan gugatan terlambat. Rakyat dipaksa menggugat sebelum luka itu hadir, sementara ketika luka itu benar-benar berdarah, pintu pengadilan sudah dikunci dari dalam. Ini bukan lagi soal administrasi peradilan. Ini sudah menyentuh problem nurani hukum.

Padahal hukum administrasi negara lahir justru untuk membatasi kecenderungan kekuasaan yang selalu ingin bergerak lebih cepat daripada legalitasnya. Negara hukum tidak dibangun agar hakim menjadi penjaga arloji prosedur semata.

Negara hukum dibangun agar pengadilan berani mengatakan kepada pemerintah: “sampai di sini kekuasaanmu boleh berjalan, setelah itu engkau melanggar hukum.” Yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjang putusan ini terhadap tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Gugatan tersebut secara serius mempertanyakan penggunaan surat edaran sebagai instrumen pembatasan kegiatan usaha.

Dalam teori hukum administrasi, surat edaran hanyalah instrumen administratif internal, bukan peraturan perundang-undangan yang memiliki regelingkracht atau daya ikat umum terhadap masyarakat.

Namun dalam praktik perkara ini, surat edaran justru diperlakukan layaknya regulasi hidup yang dapat membatasi aktivitas ekonomi warga negara secara langsung. Inilah yang dalam gugatan disebut sebagai “shadow legislation” atau legislasi bayangan dimana kekuasaan normatif yang hidup tanpa proses legislasi, tanpa partisipasi publik, dan tanpa disiplin hierarki hukum.

Masyarakat Bali seharusnya membaca perkara ini dengan lebih waspada dan lebih jernih. Saat ini mungkin yang dibatasi adalah AMDK di bawah satu liter.

Besok mungkin sektor usaha lain. Lusa mungkin pasar rakyat, usaha kecil, atau aktivitas ekonomi masyarakat adat. Ketika surat edaran mulai diperlakukan seperti layaknya peraturan perundang-undangan, maka perlahan-lahan negara sedang menggeser hukum tertulis menjadi sekadar ornamen akademik yang indah dipajang di ruang kuliah tetapi tidak lagi dihormati dalam praktik kekuasaan.

Tidak ada yang salah dengan semangat menjaga Bali dari persoalan sampah. Bali memang terlalu agung untuk ditenggelamkan oleh budaya konsumsi yang rakus.

Tetapi justru karena Bali adalah ruang peradaban, maka kebijakan publik di Bali seharusnya menjadi contoh tertinggi kedisiplinan hukum administratif, bukan sebaliknya.

Alam tidak boleh diselamatkan dengan cara melukai prinsip legalitas. Tujuan yang baik tidak otomatis menghalalkan instrumen yang cacat. Sebab sejarah menunjukkan, banyak kesewenang-wenangan lahir justru dari niat yang mengaku mulia.

Majelis hakim sesungguhnya memiliki kesempatan emas untuk masuk ke substansi perkara: menguji batas kewenangan gubernur, menguji legalitas penggunaan surat edaran, menguji kemungkinan cacat prosedur, serta menguji apakah tindakan administratif tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Namun kesempatan itu berhenti di meja formalitas NO. Dan di situlah publik berhak kecewa. Sebab Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dilahirkan untuk menjadi kantor administrasi tenggang waktu. Ia lahir sebagai benteng pengendali kekuasaan administratif.

Ketika pengadilan lebih sibuk menjaga prosedur daripada menjaga keadilan substantif, maka hukum perlahan kehilangan wibawanya sendiri. Pada akhirnya, hukum yang terlalu takut memasuki substansi hanya akan dikenang sebagai arsip resmi dari ketidakberanian negara menghadapi kekuasaannya sendiri.

Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH., MH
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univ. Atma Jaya Yogyakarta

Hukum Keadilan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Postingan Lainnya

Festival Remo dan Yosakoi 2026 Meriahkan Balai Pemuda, Jadi Wadah Pertemuan Budaya Indonesia-Jepang

12 Juli 2026

Festival Seni Lintas Budaya 2026 Jadi Komitmen Pemerintah Kota Surabaya Hadirkan Ruang Kreatif

12 Juli 2026

5 Kebiasaan Sederhana yang Bantu Kurangi Sampah Plastik

3 Juli 2026

Menavigasi Arus Digital: Bagaimana Teknologi Media Merombak Jiwa Sosial Kita

30 Juni 2026

Harga dan Rupiah ‘Naik’, Ini Solusi Yang Harus Pemerintah Lakukan

19 Juni 2026

Di Atas Polemik, Reog Harus Tetap Menjadi Pemenang

18 Juni 2026

Main Hakim Sendiri Bukan Syariat dan Bukan Hukum

18 Juni 2026

Tumbler dan Ilusi Gaya Hidup Berkelanjutan

18 Mei 2026

Athira Rafsya Azzahra Hidupkan Peran Krusial di ‘Call 911’ Bersama Lady Nayoan Kjaernett”

2 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

beritajatim id

Festival Remo dan Yosakoi 2026 Meriahkan Balai Pemuda, Jadi Wadah Pertemuan Budaya Indonesia-Jepang

12 Juli 2026

Festival Seni Lintas Budaya 2026 Jadi Komitmen Pemerintah Kota Surabaya Hadirkan Ruang Kreatif

12 Juli 2026

5 Kebiasaan Sederhana yang Bantu Kurangi Sampah Plastik

3 Juli 2026

Menavigasi Arus Digital: Bagaimana Teknologi Media Merombak Jiwa Sosial Kita

30 Juni 2026

Harga dan Rupiah ‘Naik’, Ini Solusi Yang Harus Pemerintah Lakukan

19 Juni 2026
© 2026 beritajatim.com | portal berita jawa timur hari ini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.