Close Menu
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Disclaimer
  • Jaringan
    • BeritajatimID
    • Visual
    • Sastra
    • InfoUMKM
    • Data Jatim
    • PilarID
Facebook X (Twitter) Instagram
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Disclaimer
  • Jaringan
    • BeritajatimID
    • Visual
    • Sastra
    • InfoUMKM
    • Data Jatim
    • PilarID
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
Home»Postingan Anda»Calo di Balik Akta: Ketika Notaris Menjual Jabatannya, Mengurai Praktik Perantara dalam Profesi Notaris dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum Masyarakat

Calo di Balik Akta: Ketika Notaris Menjual Jabatannya, Mengurai Praktik Perantara dalam Profesi Notaris dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum Masyarakat

Achmad Fairuz Zaki23 Maret 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Surabaya — Di balik selembar akta notaris yang tampak resmi dan bermaterai, tersimpan sebuah pertanyaan yang jarang diajukan: apakah akta itu lahir dari proses yang benar-benar bersih? Sebuah kajian normatif terhadap praktik kenotariatan di Indonesia menemukan bahwa fenomena calo, atau perantara berbayar yang mendatangkan klien kepada notaris, telah menggerogoti dua prinsip paling mendasar dari jabatan yang oleh hukum disebut officium nobile jabatan yang mulia ini: kemandirian dan ketidakberpihakan.

Berbagai modus telah terdokumentasi dalam literatur akademik hukum kenotariatan. Mulai dari oknum pegawai perbankan yang mengarahkan nasabah ke notaris tertentu dengan imbalan komisi, agen properti yang memiliki notaris rekanan berbasis bagi hasil, hingga biro jasa yang secara terbuka menawarkan pengurusan akta dengan jaminan proses cepat. Semua itu terjadi di bawah radar pengawasan yang hingga kini dinilai jauh dari memadai. Liliana Tedjosaputro, dalam karyanya yang menjadi rujukan utama etika profesi notaris, bahkan telah mendokumentasikan fenomena ini secara langsung.

“Beberapa oknum Notaris untuk memperoleh kesempatan supaya dipakai jasanya oleh pihak yang berkepentingan antara lain instansi perbankan dan perusahaan real estate, berperilaku tidak etis atau melanggar harkat dan martabat jabatannya yaitu: memberikan jasa-imbalan berupa uang komisi kepada instansi yang bersangkutan, bahkan dengan permufakatan menyetujui untuk dipotong langsung secara prosentase dari jumlah honorarium.” Liliana Tedjosaputro Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995

Catatan itu dibuat tiga dekade lalu. Namun kenyataannya, pola yang didokumentasikan Tedjosaputro tidak hanya bertahan ia berkembang lebih canggih, dan ancaman yang ditimbulkannya terhadap kepastian hukum masyarakat semakin nyata.

Notaris bukan sekadar profesional swasta yang menjual jasa. Ia adalah pejabat umum yang diangkat langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjalankan sebagian fungsi negara di bidang hukum perdata. Akta yang lahir dari tangannya secara sah memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs) di hadapan pengadilan derajat kepercayaan tertinggi yang diberikan hukum kepada sebuah dokumen.

Dengan kewenangan sebesar itu, hukum menetapkan standar integritas yang tidak bisa ditawar. Notaris tidak boleh berpihak, tidak boleh diintervensi, dan tidak boleh berada di bawah tekanan ekonomi dari pihak siapa pun. Termasuk, dan inilah yang sering luput dari perhatian, dari pihak yang membawa klien kepadanya.

Habib Adjie, salah satu pakar hukum kenotariatan paling otoritatif di Indonesia, menegaskan karakter kemandirian ini dalam tafsirnya atas Undang-Undang Jabatan Notaris.

“Kemandirian seorang Notaris dalam melaksanakan kewajibannya terletak dalam menjalankan tugas jabatannya yaitu hanya mengkonstantir atau merekam secara tertulis dan autentik dari apa yang dikehendaki oleh para penghadap. Notaris tidak tergantung pada pihak manapun dan tidak dapat dikte oleh pihak manapun, serta seorang Notaris tidak condong pada salah satu pihak yang menghadap.” Habib Adjie, S.H., M.Hum. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, hlm. 53

Prinsip yang ditegaskan Adjie itu adalah fondasi dari keseluruhan kepercayaan publik terhadap akta notaris. Begitu fondasi itu retak karena ketergantungan ekonomi kepada perantara, seluruh bangunan hukum di atasnya pun ikut terancam.

Di sinilah letak nuansa hukum yang sering disalahpahami bahkan oleh kalangan profesional sekalipun. Banyak yang berargumen: “toh calo atau makelar itu diakui hukum, kenapa dilarang?” Argumen itu tidak sepenuhnya keliru tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Karena jawaban yang tepat bergantung pada satu kata: konteks.

Dalam dunia perdagangan umum, praktik makelar atau perantara memang diakui dan bahkan diatur secara eksplisit oleh negara. Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mendefinisikan makelar sebagai pedagang perantara yang diangkat secara resmi oleh pemerintah. Sebelum menjalankan tugasnya, seorang makelar bahkan wajib mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Negeri. Ia berhak mendapatkan upah atau imbalan yang dalam KUHD disebut sebagai provisi atau courtage.

Ruang lingkup pekerjaan makelar pun cukup luas. Berdasarkan Pasal 64 KUHD, makelar dapat melakukan penjualan dan pembelian bagi majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, efek-efek, obligasi, surat wesel, hingga berbagai instrumen perdagangan lainnya. Bahkan KUHD secara khusus mengatur makelar dalam Bab IV Buku I, yang berjudul “Tentang Bursa Dagang, Makelar, dan Kasir” sebuah pengakuan normatif yang sangat tegas bahwa profesi perantara ini sah di mata hukum dagang Indonesia.
Jadi secara hukum dagang, tidak ada yang salah dengan keberadaan makelar. Ia adalah instrumen yang wajar, diakui, bahkan diformalkan oleh negara dalam ekosistem perdagangan.

Namun semua itu berubah ketika makelar bersinggungan dengan profesi notaris. Perbedaan mendasarnya terletak pada sifat jabatan yang terlibat. Makelar dalam KUHD beroperasi di ranah hukum dagang — ranah yang memang mengutamakan transaksi, efisiensi, dan pencarian keuntungan. Notaris beroperasi di ranah yang sama sekali berbeda: ia adalah pejabat umum yang mengemban sebagian fungsi negara di bidang hukum perdata. Standar yang berlaku atas dirinya bukan standar pasar, melainkan standar jabatan publik yang diatur oleh undang-undang.

Inilah inti dari perbedaan yang sering terlewat: KUHD berbicara tentang hak dan kewajiban pelaku dagang. UUJN berbicara tentang kewajiban pejabat negara. Keduanya adalah sistem norma yang berbeda, dengan tujuan yang berbeda, dan tidak bisa saling menggantikan.

Dengan kata lain: seorang makelar properti yang menghubungkan pembeli dan penjual rumah adalah legal sepenuhnya berdasarkan KUHD. Tetapi ketika makelar itu kemudian membawa pembeli tersebut ke notaris tertentu dan notaris itu membayar komisi sebagai imbalannya maka di titik itulah hukum berkata tidak. Bukan kepada makelarnnya, melainkan kepada notarisnya. Karena yang dilanggar bukan aturan perdagangan, melainkan Pasal 4 Angka 4 Kode Etik Notaris dan prinsip kemandirian dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN.

“Makelar adalah perantara yang sah dalam hukum dagang. Tetapi jabatan notaris bukan jabatan dagang. Ia adalah jabatan kepercayaan yang diberikan negara, dan standar yang berlaku atasnya adalah standar jabatan publik, bukan standar pasar.” Habib Adjie, S.H., M.Hum. Dirangkum dari: Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

Perbedaan ini bukan soal semantik. Ia adalah pembeda antara dua sistem hukum yang bekerja di bawah logika yang berbeda. Dan ketika keduanya dicampuradukkan ketika logika pasar makelar masuk ke dalam jabatan notaris yang seharusnya steril dari kepentingan ekonomi pihak lain yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif. Yang terjadi adalah runtuhnya fondasi kepercayaan publik terhadap akta notaris itu sendiri.

Hukum Sudah Berbicara Keras. Larangan terhadap praktik perantara sudah diatur secara eksplisit dalam dua instrumen utama. Pasal 4 Angka 4 Kode Etik Notaris yang dikeluarkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) melarang notaris bekerja sama dengan biro jasa, orang perseorangan, maupun badan hukum mana pun yang berperan sebagai perantara dalam mendatangkan klien.

Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mewajibkan notaris bertindak secara amanah, jujur, seksama, mandiri, dan tidak memihak. Dua prinsip terakhir inilah yang paling langsung runtuh ketika seorang notaris menggantungkan praktiknya pada jaringan perantara.

Liliana Tedjosaputro mendefinisikan kode etik profesi notaris sebagai lebih dari sekadar aturan administratif. “Kode etik notaris adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan Notaris baik selaku pribadi maupun pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat umum khususnya dalam bidang pembuatan akta.” Liliana Tedjosaputro Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995, hlm. 29

Konsekuensi dari dilanggarnya kode etik itu tidak berhenti pada tataran moral. Sebagaimana dicatat dalam berbagai kajian akademik yang mengacu pada yurisprudensi kenotariatan: “tanpa adanya kode etik, harkat dan martabat dari profesi notaris akan hilang.” Pelanggaran dapat berujung pada ganti rugi, denda, sanksi administratif, hingga pemberhentian dari jabatan.

Empat Cara Calo Melukai Hukum. Pertama, erosi kemandirian. Notaris yang menggantungkan sebagian besar kliennya dari satu perantara telah menempatkan dirinya dalam ketergantungan ekonomi yang, mengutip tafsir Habib Adjie, tidak boleh ada: notaris “tidak dapat dikte oleh pihak manapun.” Ketika perantara meminta prosedur dipercepat atau klausul tidak dibacakan, notaris yang berhutang budi memiliki insentif besar untuk menurut.

Kedua, jabatan negara berubah menjadi komoditas. Ketika notaris bersaing menawarkan komisi lebih tinggi kepada agen perantara, persis seperti yang dicatat Tedjosaputro, jabatan publik itu telah berubah menjadi bisnis referral yang mengutamakan volume ketimbang kualitas dan integritas.

Ketiga, kerahasiaan jabatan bocor. Habib Adjie menegaskan adanya “kewajiban ingkar” notaris, yaitu kewajiban merahasiakan isi akta dan seluruh keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan. Kehadiran perantara yang tidak terikat sumpah jabatan menciptakan celah serius terhadap kewajiban ini.

Keempat, akta berpotensi cacat atau batal demi hukum. UUJN mensyaratkan kehadiran fisik para pihak, pembacaan akta secara lengkap, dan penandatanganan di hadapan notaris. Jika tekanan dari perantara membuat notaris mengabaikan satu saja dari syarat formil ini, akta tersebut bisa terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, bahkan batal demi hukum oleh pengadilan.

“Notaris sebagai pejabat publik yang diberi kepercayaan untuk mengemban sebagian tugas negara, tidak bisa menghalalkan segala cara. Sanksinya tidak hanya berupa sanksi hukum positif saja, melainkan sanksi moral dari masyarakat.” Karina Darojatun Agnia. Implementasi Kode Etik Profesi Jabatan Notaris, Officium Notarium: Jurnal Hukum Kenotariatan, Universitas Islam Indonesia, 2022

Jika selama ini praktik calo dianggap sebagai sesuatu yang terjadi di luar dan tidak menyentuh integritas notaris secara langsung, maka Putusan Mahkamah Agung Nomor 771 K/Pid/2018 membuktikan sebaliknya. Kasus ini adalah salah satu contoh paling gamblang dalam yurisprudensi hukum kenotariatan Indonesia, tentang apa yang terjadi ketika batas antara jabatan notaris dan peran perantara dilanggar.

Dalam perkara ini, seorang notaris berinisial MSN tidak hanya membuat akta, tetapi secara aktif bertindak sebagai perantara dalam proses jual beli tanah milik kliennya. Ia menahan uang hasil penjualan tanah yang seharusnya diserahkan kepada penjual selaku pemilik sah. Uang tersebut tidak diteruskan. Notaris MSN didakwa melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Namun hukuman pidana hanyalah satu lapisan dari dampak yang ditimbulkan. Ditinjau dari perspektif hukum jabatan notaris, sebagaimana dianalisis oleh Pangesty Pravia Chintami dalam jurnal Indonesian Notary Universitas Indonesia (Vol. 3, 2021), perbuatan notaris MSN terbukti melanggar tiga pasal sekaligus dalam UUJN: Pasal 15 UUJN — tentang kewenangan notaris yang dilangkahi karena notaris melampaui batas jabatannya dengan bertindak sebagai perantara transaksi.

Pasal 16 UUJN tentang kewajiban bertindak amanah, jujur, mandiri, dan tidak memihak. Dengan menahan uang klien dan bertindak sebagai perantara, notaris MSN jelas tidak lagi mandiri dan tidak lagi tidak memihak.

Pasal 17 UUJN tentang larangan rangkap jabatan. Notaris dilarang merangkap sebagai perantara transaksi, karena peran itu secara struktural menempatkannya pada posisi yang berkepentingan terhadap hasil transaksi.

Dari perspektif hukum perdata, perbuatan notaris MSN juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, karena tindakannya menimbulkan kerugian nyata bagi pihak penjual yang tidak menerima uang hasil penjualan tanahnya sendiri.

“Jabatan Notaris sebagai jabatan kepercayaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan masyarakat menuntut Notaris harus berprilaku jujur dan menjaga kepentingan para pihak, hal ini bertujuan agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesinya sebagai Notaris.” Pangesty Pravia Chintami Tanggung Jawab Notaris Yang Bertindak Sebagai Perantara Dalam Proses Jual Beli Tanah Yang Merugikan Para Pihak, Indonesian Notary Vol. 3 No. 3, Universitas Indonesia, 2021

Kasus MSN adalah cermin yang sangat jelas. Ia bukan hanya soal seorang notaris yang melakukan penggelapan. Ia adalah bukti bahwa begitu seorang notaris membiarkan dirinya masuk ke dalam peran perantara entah karena iming-iming komisi, tekanan klien, atau kebiasaan yang sudah lama berjalan ia kehilangan posisi netralnya sebagai pejabat publik yang dipercaya negara. Dan dalam kasus MSN, hilangnya netralitas itu berakhir di balik jeruji besi serta pemberhentian sementara dari jabatan.

Majelis Pengawas Notaris (MPN) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan menindak pelanggaran dalam profesi ini dinilai belum bergerak cukup jauh. Sanksi yang dijatuhkan selama ini kerap hanya berupa teguran tertulis yang tidak memberikan efek jera, sementara sanksi berat seperti pembekuan atau pencabutan izin praktis jarang sekali diterapkan.

Realitas ini ironis mengingat rezim sanksi yang tersedia dalam UUJN sebenarnya sangat luas. Dalam kajiannya khusus mengenai sanksi terhadap notaris, Habib Adjie merinci bahwa spectrum sanksi mencakup dimensi perdata, administratif, hingga pidana sebuah kewenangan penegakan yang lengkap namun jarang digunakan secara penuh oleh lembaga pengawas.

Tidak ada pula mekanisme deteksi aktif yang mampu mengidentifikasi pola mencurigakan, seperti notaris dengan volume akta tidak proporsional dibandingkan kapasitas dan pengalamannya. Kanal pengaduan bagi masyarakat awam juga belum cukup mudah diakses.

Kalangan akademisi mendesak MPN untuk mengambil langkah lebih progresif: membangun sistem pemantauan aktif, membuka kanal pengaduan yang mudah dijangkau publik, serta menerapkan sanksi administratif berat termasuk pembekuan dan pencabutan izin bagi notaris yang terbukti berulang kali menggunakan jasa perantara.

Bagi masyarakat, ada langkah sederhana yang bisa melindungi hak hukum mereka: datang langsung ke kantor notaris, tanpa perantara. Minta akta dibacakan seluruhnya sebelum menandatangani. Tanyakan setiap klausul yang tidak dipahami. Itu bukan permintaan istimewa itu hak yang dijamin oleh undang-undang.

Pada akhirnya, sebagaimana ditekankan Tedjosaputro, kode etik adalah “tuntunan, bimbingan, pedoman moral” yang menentukan apakah sebuah profesi layak dipercaya oleh masyarakat. Dan jabatan notaris, sebagai jabatan yang memegang kunci kepastian hukum paling mendasar dalam kehidupan rakyat biasa, tidak memiliki kemewahan untuk bermain-main dengan kepercayaan itu.

Integritas sebuah akta tidak terletak pada stempel yang melekat padanya. Ia terletak pada kejernihan setiap langkah yang melahirkannya. Dan ketika langkah pertama sudah ternoda oleh calo, kejernihan itu pun ikut lenyap.

Seluruh kutipan langsung dalam artikel ini bersumber dari karya akademik yang telah dipublikasikan secara resmi dan dapat diverifikasi. Kutipan pasal bersumber langsung dari UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris INI.

Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Pasal 16 ayat (1) huruf a.
2. Kode Etik Notaris, Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pasal 4 Angka 4.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD/Wetboek van Koophandel), Pasal 62–72 tentang Makelar.
4. Habib Adjie, S.H., M.Hum. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, hlm. 53.
5. Habib Adjie, S.H., M.Hum. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. PT. Refika Aditama, Bandung, 2017.
6. Liliana Tedjosaputro. Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana. Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995, hlm. 29.
7. Karina Darojatun Agnia. Implementasi Kode Etik Profesi Jabatan Notaris Terhadap Notaris yang Bekerjasama dengan Bank. Officium Notarium: Jurnal Hukum Kenotariatan, Universitas Islam Indonesia, 2022.
8. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 771 K/Pid/2018 tentang Tindak Pidana Penggelapan oleh Notaris yang Bertindak sebagai Perantara dalam Proses Jual Beli Tanah.
9. Pangesty Pravia Chintami. Tanggung Jawab Notaris Yang Bertindak Sebagai Perantara Dalam Proses Jual Beli Tanah Yang Merugikan Para Pihak. Indonesian Notary Vol. 3 No. 3, Universitas Indonesia, 2021.
10. Hukumonline. Mengenal Profesi Notaris dan Kode Etiknya. www.hukumonline.com, 23 September 2022.

*Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

calo akta notaris
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Postingan Lainnya

Ketika Tenggang Waktu Menjadi Kuburan Keadilan

23 Mei 2026

Tumbler dan Ilusi Gaya Hidup Berkelanjutan

18 Mei 2026

Athira Rafsya Azzahra Hidupkan Peran Krusial di ‘Call 911’ Bersama Lady Nayoan Kjaernett”

2 Mei 2026

Di Balik Sikap Cueknya, Firzha Maulana Krishnanda Menjadi Kunci Misteri dalam Film “Call 911”

1 Mei 2026

Shaqila Zahfa Dafiana Hidupkan Sosok Karin dalam “Call 911” Bersama Lady Nayoan Kjaernett

30 April 2026

Kimberly Tjoa Hidupkan Sosok Aurora dalam ‘Call 911’ Bersama Lady Nayoan Kjaernett

29 April 2026

Aulia Azzahra Annisa Faiha Hidupkan Sosok Dona dalam “Call 911” Bersama Lady Nayoan Kjaernett

29 April 2026

Optimalisasi System Perpajakan Melalui Penerapan Coretax

27 April 2026

Sustainably Speaking, Trashy Acting: Menagih Komitmen Hijau di Lantai Expo

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

beritajatim id

Ketika Tenggang Waktu Menjadi Kuburan Keadilan

23 Mei 2026

Tumbler dan Ilusi Gaya Hidup Berkelanjutan

18 Mei 2026

Athira Rafsya Azzahra Hidupkan Peran Krusial di ‘Call 911’ Bersama Lady Nayoan Kjaernett”

2 Mei 2026

Di Balik Sikap Cueknya, Firzha Maulana Krishnanda Menjadi Kunci Misteri dalam Film “Call 911”

1 Mei 2026

Shaqila Zahfa Dafiana Hidupkan Sosok Karin dalam “Call 911” Bersama Lady Nayoan Kjaernett

30 April 2026
© 2026 beritajatim.com | portal berita jawa timur hari ini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.