Malang (beritajatim.com) – Perkembangan teknologi digital yang membawa perubahan dalam digitalisasi, otomatisasi pintar, serta kemunculan Artificial Intelligence, membawa kemudahan transfer data yang menghasilkan aliran data yang besar, serta aktivitas di ruang siber yang bersifat lintas batas dan tidak terdapat otoritas.
Aktivitas yang terjadi di ruang siber tidak kebal dari ancaman yang berpotensi menyerang. Kemunculan Artificial Intelligence menjadi perkembangan yang memunculkan banyak kasus baik di Eropa maupun di Indonesia mengenai Hak Kekayaan Intelektual hasil dari Artificial Intelligence yang dikompetisikan dan diperjualbelikan.
Penyerangan jaringan, komputer, ataupun perangkat lainnya yang terlibat, pencurian data, hingga peretasan data, menjadi penting bagi setiap negara saat ini untuk memiliki keamanan cyber serta mengatur secara khusus mengenai status kepemilikan hasil karya dari Artificial Intelligence.
Dalam melihat politik luar negeri Uni Eropa, persoalan CFSP (Common Foreign and Security Policy) atau kebijakan keamanan dan pertahanan bersama menjadi persoalan penting yang melibatkan seluruh lembaga Uni Eropa untuk bertanggung jawab atas proses pembuatan kebijakan.
Uni Eropa yang secara komprehensif bergantung pada teknologi Informasi dalam mengatasi isu keamanan siber yang berpotensi mengancam keamanan mengadopsi Artificial Intelligence Act (EU AI Act) pada tahun 2023. UE AI Act merupakan kebijakan keamanan bersama UE yang mengatur pengembangan dan penyebaran teknologi atau hasil dari Artificial Intelligence di Uni Eropa dengan menjamin keamanan serta hak dasar warga negara Uni Eropa, dan ketentuan hak kekayaan intelektual yang selaras dengan European Commission’s 2019.
UE AI Act mengadopsi pendekatan berbasis risiko yang mengkategorikan sistem AI berdasarkan sensitivitas data, dan kasus penggunaan atau aplikasi AI tertentu, dengan membagi risiko menjadi 4 tingkatkan.
Pertama, resiko yang tidak dapat diterima seperti pemasaran, penyediaan, atau penggunaan sistem berbasis AI yag manipulative. Kedua, resiko tinggi mencakup identifikasi biometric, sistem evaluasi atau pelatihan pendidikan, pekerjaan, dan evaluasi keuangan atau sistem asuransi. Ketiga, resiko terbatas, dan keempat adalah resiko minimal.
UE AI Act dibentuk dengan tujuan untuk membangun kerangka hukum komprehensif mengenai AI di seluruh dunia untuk memastikan bahwa sistem AI menghormati hak-hak dasar, keselamatan, dan prinsip-prinsip etika serta resiko yang berdampak sehingga dapat menjadi standar global yang bisa diterapkan oleh negara lain termasuk Indonesia.
Indonesia sebagai negara yang mengalami beberapa kasus penyalahgunaan akibat Artificial Intelligence memerlukan sebuah hukum responsif sebagai respon terhadap kepastian hukum masyarakat dalam memanfaatkan AI. Berkiblat kepada UE Indonesia perlu memiliki regulasi yang mengatur secara khusus Hak Kekayaan Intelektual hasil AI.
[irp]
Hasil AI tidak dapat dikatakan sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Fenomena penggunaan AI dalam konteks perlindungan data pribadi menimbulkan ancaman terhadap penjagaan privasi individu.
Regulasi penggunaan AI dalam UU PDP dan ITE Indonesia mengenai pengumpulan data secara legal dan larangan untuk mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik dan tindakan kesusilaan tidak cukup untuk mengatur mengenai penggunaan, penanganan, dan penyalahgunaan AI. Indonesia memerlukan regulasi hukum atau kebijakan seperti UE AI Act yang dapat memastikan adanya keseimbangan antara pengaturan dan perkembangan AI Act. (dan/ted)
Izul Rifki
Jurusan Hubungan internasional Universitas Muhamadiyah Malang

