Close Menu
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Disclaimer
  • Jaringan
    • BeritajatimID
    • Visual
    • Sastra
    • InfoUMKM
    • Data Jatim
    • PilarID
Facebook X (Twitter) Instagram
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Disclaimer
  • Jaringan
    • BeritajatimID
    • Visual
    • Sastra
    • InfoUMKM
    • Data Jatim
    • PilarID
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
Home»Postingan Anda»Izul Rifki Mahasiswa HI UMM: Indonesia Perlu Berkiblat Eropa Soal Dinamika AI

Izul Rifki Mahasiswa HI UMM: Indonesia Perlu Berkiblat Eropa Soal Dinamika AI

Muhammad Afnani Alifian6 Juni 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Malang (beritajatim.com) – Perkembangan teknologi digital yang membawa perubahan dalam digitalisasi, otomatisasi pintar, serta kemunculan Artificial Intelligence, membawa kemudahan transfer data yang menghasilkan aliran data yang besar, serta aktivitas di ruang siber yang bersifat lintas batas dan tidak terdapat otoritas.

Aktivitas yang terjadi di ruang siber tidak kebal dari ancaman yang berpotensi menyerang. Kemunculan Artificial Intelligence menjadi perkembangan yang memunculkan banyak kasus baik di Eropa maupun di Indonesia mengenai Hak Kekayaan Intelektual hasil dari Artificial Intelligence yang dikompetisikan dan diperjualbelikan.

Penyerangan jaringan, komputer, ataupun perangkat lainnya yang terlibat, pencurian data, hingga peretasan data, menjadi penting bagi setiap negara saat ini untuk memiliki keamanan cyber serta mengatur secara khusus mengenai status kepemilikan hasil karya dari Artificial Intelligence.

Dalam melihat politik luar negeri Uni Eropa, persoalan CFSP (Common Foreign and Security Policy) atau kebijakan keamanan dan pertahanan bersama menjadi persoalan penting yang melibatkan seluruh lembaga Uni Eropa untuk bertanggung jawab atas proses pembuatan kebijakan.

Uni Eropa yang secara komprehensif bergantung pada teknologi Informasi dalam mengatasi isu keamanan siber yang berpotensi mengancam keamanan mengadopsi Artificial Intelligence Act (EU AI Act) pada tahun 2023. UE AI Act merupakan kebijakan keamanan bersama UE yang mengatur pengembangan dan penyebaran teknologi atau hasil dari Artificial Intelligence di Uni Eropa dengan menjamin keamanan serta hak dasar warga negara Uni Eropa, dan ketentuan hak kekayaan intelektual yang selaras dengan European Commission’s 2019.

UE AI Act mengadopsi pendekatan berbasis risiko yang mengkategorikan sistem AI berdasarkan sensitivitas data, dan kasus penggunaan atau aplikasi AI tertentu, dengan membagi risiko menjadi 4 tingkatkan.

Pertama, resiko yang tidak dapat diterima seperti pemasaran, penyediaan, atau penggunaan sistem berbasis AI yag manipulative. Kedua, resiko tinggi mencakup identifikasi biometric, sistem evaluasi atau pelatihan pendidikan, pekerjaan, dan evaluasi keuangan atau sistem asuransi. Ketiga, resiko terbatas, dan keempat adalah resiko minimal.

UE AI Act dibentuk dengan tujuan untuk membangun kerangka hukum komprehensif mengenai AI di seluruh dunia untuk memastikan bahwa sistem AI menghormati hak-hak dasar, keselamatan, dan prinsip-prinsip etika serta resiko yang berdampak sehingga dapat menjadi standar global yang bisa diterapkan oleh negara lain termasuk Indonesia.

Indonesia sebagai negara yang mengalami beberapa kasus penyalahgunaan akibat Artificial Intelligence memerlukan sebuah hukum responsif sebagai respon terhadap kepastian hukum masyarakat dalam memanfaatkan AI. Berkiblat kepada UE Indonesia perlu memiliki regulasi yang mengatur secara khusus Hak Kekayaan Intelektual hasil AI.

[irp]

Hasil AI tidak dapat dikatakan sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Fenomena penggunaan AI dalam konteks perlindungan data pribadi menimbulkan ancaman terhadap penjagaan privasi individu.

Regulasi penggunaan AI dalam UU PDP dan ITE Indonesia mengenai pengumpulan data secara legal dan larangan untuk mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik dan tindakan kesusilaan tidak cukup untuk mengatur mengenai penggunaan, penanganan, dan penyalahgunaan AI. Indonesia memerlukan regulasi hukum atau kebijakan seperti UE AI Act yang dapat memastikan adanya keseimbangan antara pengaturan dan perkembangan AI Act. (dan/ted)

Izul Rifki
Jurusan Hubungan internasional Universitas Muhamadiyah Malang

 

Artificial Intelligence Malang Universitas Muhammadiyah Malang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Postingan Lainnya

Ketika Tenggang Waktu Menjadi Kuburan Keadilan

23 Mei 2026

Tumbler dan Ilusi Gaya Hidup Berkelanjutan

18 Mei 2026

Athira Rafsya Azzahra Hidupkan Peran Krusial di ‘Call 911’ Bersama Lady Nayoan Kjaernett”

2 Mei 2026

Di Balik Sikap Cueknya, Firzha Maulana Krishnanda Menjadi Kunci Misteri dalam Film “Call 911”

1 Mei 2026

Shaqila Zahfa Dafiana Hidupkan Sosok Karin dalam “Call 911” Bersama Lady Nayoan Kjaernett

30 April 2026

Kimberly Tjoa Hidupkan Sosok Aurora dalam ‘Call 911’ Bersama Lady Nayoan Kjaernett

29 April 2026

Aulia Azzahra Annisa Faiha Hidupkan Sosok Dona dalam “Call 911” Bersama Lady Nayoan Kjaernett

29 April 2026

Optimalisasi System Perpajakan Melalui Penerapan Coretax

27 April 2026

Sustainably Speaking, Trashy Acting: Menagih Komitmen Hijau di Lantai Expo

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

beritajatim id

Ketika Tenggang Waktu Menjadi Kuburan Keadilan

23 Mei 2026

Tumbler dan Ilusi Gaya Hidup Berkelanjutan

18 Mei 2026

Athira Rafsya Azzahra Hidupkan Peran Krusial di ‘Call 911’ Bersama Lady Nayoan Kjaernett”

2 Mei 2026

Di Balik Sikap Cueknya, Firzha Maulana Krishnanda Menjadi Kunci Misteri dalam Film “Call 911”

1 Mei 2026

Shaqila Zahfa Dafiana Hidupkan Sosok Karin dalam “Call 911” Bersama Lady Nayoan Kjaernett

30 April 2026
© 2026 beritajatim.com | portal berita jawa timur hari ini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.