NU dan Amanah Profetik dalam Politik Ekologis
Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia, memikul tanggung jawab besar dalam menjaga integritas moral masyarakat.
Dalam tradisi pemikiran keislaman, NU dikenal sebagai penjaga moderasi (tawassuth), toleransi (tasamuh), dan keadilan sosial (al-‘adalah al-ijtimā‘iyyah).
Salah satu warisan penting Gus Dur adalah mengingatkan bahwa NU harus tetap kritis terhadap kekuasaan, terutama saat negara mengabaikan keadilan dan merusak lingkungan.¹ Namun dalam konteks Indonesia pasca-2019, kritik itu makin sayup terdengar—terutama ketika negara justru mendorong ekspansi tambang, perkebunan skala besar, dan pembangunan infrastruktur yang mengabaikan kajian ekologis.
Kooptasi Kekuasaan dan Lunturnya Agenda Taubat Ekologi
Pasca Pemilu 2019 dan lebih nyata pasca 2022, negara terlihat piawai dalam merangkul organisasi keagamaan untuk mendukung agenda politik dan ekonominya.
PBNU, dengan posisi elite yang strategis, perlahan bergeser dari pengawas moral menjadi mitra simbolik kekuasaan. Satu per satu tokoh PBNU duduk di jabatan komisaris atau tim ahli dalam korporasi yang bergerak di bidang ekstraktif.²
Pada saat yang sama, narasi “taubat ekologi” yang pernah dicanangkan oleh kalangan muda NU dan disuarakan oleh PKB, tidak lagi terdengar kuat dalam khotbah, forum keagamaan, maupun dokumen resmi PBNU.
Paradoks ini memperlihatkan bagaimana institusi moral keagamaan bisa dilumpuhkan secara halus oleh logika kekuasaan. Ketika negara mengucurkan proyek dan fasilitas, maka resistensi digantikan diplomasi. Ketika penguasa membuka ruang jabatan, maka kritik digantikan kompromi.³
Padahal, ajaran Islam sangat tegas soal larangan membuat kerusakan di muka bumi (lā tufsidu fī al-arḍ), dan menegaskan bahwa manusia adalah khalifah yang bertanggung jawab terhadap keseimbangan alam.⁴
Krisis Ekologi sebagai Bencana Moral
Kebijakan tambang nikel di Papua, izin tambang di Maluku dan Kalimantan, serta proyek infrastruktur yang memangkas hutan secara masif telah menimbulkan kerusakan ekologis yang serius. Laporan dari WALHI (2023) mencatat bahwa ratusan komunitas adat terpaksa pindah, ribuan hektare hutan hilang, dan pencemaran air meningkat drastis.⁵
Sayangnya, peristiwa-peristiwa ini tidak menjadi perhatian serius PBNU, apalagi sebagai agenda aksi moral. Tidak ada fatwa, sikap resmi, atau aksi konkret yang sebanding dengan skala kerusakannya.
Ketiadaan respons ini memperkuat asumsi bahwa PBNU kini mengalami apa yang disebut sebagai “krisis etika publik.” Mereka berada di persimpangan antara mempertahankan idealisme moral dan menjaga akses kekuasaan. Di sinilah ujian sesungguhnya dari ajaran Islam yang menyerukan pembelaan terhadap mustadh‘afin (yang tertindas), termasuk masyarakat lokal dan lingkungan yang dirampas atas nama pembangunan.⁶
Menggugat Peran Moral PBNU
Pertanyaan awal tulisan ini, apakah PBNU yang dirangkul karena penguasa cerdas atau PBNU yang takut ditinggal kekuasaan yang pada akhirnya mengarah pada satu kritik mendalam, moralitas agama tidak boleh dikompromikan dengan kenyamanan struktural. Jika NU hendak tetap menjadi mercusuar moral bangsa, maka ia harus berani kembali memosisikan diri sebagai penjaga suara rakyat dan lingkungan. Bukan hanya mitra negara, tetapi juga penyeimbang kekuasaan.
Sejarah peradaban Islam mencatat, bahwa ketika ulama terlalu dekat dengan penguasa dan mengabaikan keadilan sosial, maka keruntuhan moral tidak terhindarkan. Dalam konteks krisis ekologi saat ini, PBNU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki posisi dengan menyuarakan kembali pentingnya keadilan ekologis. Jika tidak, maka NU berisiko menjadi bagian dari narasi kegagalan agama dalam merespons tantangan zaman.
Catatan Kaki
1. Lihat pernyataan Gus Dur dalam seminar “Islam dan Lingkungan Hidup,” tahun 1997, diarsipkan oleh Jaringan GUSDURian.
2. Media Independen dan Tirto (2024) mencatat beberapa tokoh PBNU menjadi komisaris tambang, salah satunya dalam sektor nikel di Halmahera dan Papua.
3. Baca: Amalinda Savirani, “Kooptasi Ormas Islam dalam Demokrasi Electoral,” Jurnal Masyarakat dan Budaya, Vol. 24, No. 2, 2022.
4. QS. Al-A’raf (7):56 dan QS. Al-Baqarah (2):30 menekankan larangan merusak bumi dan amanah kekhalifahan manusia.
5. WALHI, Laporan Nasional Lingkungan Hidup Indonesia 2023, Jakarta: WALHI Press, 2023.
6. Haidar Bagir, “Islam dan Keadilan Sosial dalam Konteks Indonesia,” Studia Islamika, Vol. 28.
Pernah tercatat sebagai Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Lamongan

