Pemerintah Indonesia menerbitkan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Peraturan ini muncul dari kekhawatiran terhadap paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan digital di platform digital, terutama media sosial. Sekilas, pembatasan tampak sebagai solusi tegas dan cepat. Namun, di tengah realitas digital hari ini, pendekatan tersebut justru berpotensi menjadi ilusi perlindungan. Musababnya, peraturan ini hanya membatasi aksesnya, bukan risikonya.
Generasi Alpha, anak-anak dan remaja yang menjadi sasaran regulasi tersebut merupakan generasi yang lahir dan tumbuh di tengah teknologi. Berdasarkan laporan Statistik Pendidikan 2024 yang dirilis oleh BPS, lebih dari 60% anak sekolah mengakses internet untuk media sosial. Mereka bukan sekadar pengguna, tetapi juga penduduk asli digital yang mampu menjelajahi ruang digital dengan sangat adaptif (digital natices). Pembatasan usia, seketat apa pun dirancang, pada praktiknya akan mudah ditembus. Mereka bisa saja memalsukan usia, menggunakan VPN, meminjam akun, hingga berpindah ke platform lain. Semua itu bukanlah hal yang sulit.
Artinya, larangan untuk mengakses platform digital tidak benar-benar menghilangkan risiko. Regulasi tersebut hanya menggeser risiko ke ruang yang lebih gelap yakni anak-anak dan remaja mengakses platform digital diam-diam, tanpa pendampingan orangtua, tanpa literasi yang cukup dari rumah maupun sekolah. Mereka akan menjauh dari radar pengawasan orang tua dan kehilangan kesempatan untuk berdiskusi jika menghadapi masalah di ruang siber.
Padahal semestinya, anak dan remaja justru perlu dipersiapkan untuk menghadapi dan mengelola risiko buruk platform digital dalam jangka panjang. Dunia digital bukan ruang yang bisa dihindari karena sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dunia digital digunakan oleh masyarakat saat ini untuk berkomunikasi, belajar, hingga ruang berekspresi.
Maka, pertanyaannya bukan lagi bagaimana “menggembok” platform digital untuk membatasinya, melainkan bagaimana “membekali” anak-anak dan remaja saat berhadapan dengan dunia siber.
Literasi Digital untuk Anak
Pembatasan media sosial sering kali dibangun di atas asumsi sederhana, semakin sedikit akses, semakin memperkecil risiko buruknya. Namun, asumsi ini tidak sepenuhnya tepat. Tanpa pemahaman yang memadai, anak tetap rentan dengan dampak dari media sosial, baik saat mereka memiliki akses maupun ketika akhirnya menjangkaunya secara diam-diam.
Di tengah kompleksitas dampak pelaksanaan pembatasan media sosial, literasi digital menawarkan pendekatan yang lebih masuk akal. Bukan dengan menjauhkan anak dari teknologi, tetapi dengan membekali mereka dengan pengetahuan agar mampu menggunakannya secara bijak.
Literasi digital bukan sekadar kemampuan mengoperasikan gawai. Keahlian ini mencakup kemampuan berpikir kritis, memahami informasi, menjaga privasi, hingga berinteraksi secara etis di ruang digital. Anak yang memiliki literasi digital yang baik akan lebih siap menghadapi berbagai Risiko saat mereka menghadap hoaks, penipuan, hingga perundungan siber. Lebih dari itu, mereka juga mampu memanfaatkan teknologi secara produktif untuk mengembangkan potensinya.
Kemampuan atau literasi yang dimiliki anak tidak bisa dibentuk secara instan. Literasi digital membutuhkan proses pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan. Karena itu, literasi digital seharusnya tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi bagian dari kurikulum Pendidikan yang diajarkan di sekolah sedini mungkin.
Wacana memasukkan literasi digital dalam kurikulum pendidikan di sekolah dasar sejatinya bukanlah hal yang baru. Literasi digital bisa diintegrasikan ke dalam berbagai mata pelajaran. Memasukan literasi digital dalam mata pelajaran bahasa, siswa bisa belajar menguji kredibilitas informasi. Saat belajar ilmu sosial, mereka memahami etika komunikasi di ruang publik digital. Ketika mempelajari teknologi, mereka belajar tentang keamanan data dan jejak digital.
Pendekatan ini nampaknya bukan menambah beban, tetapi membuat pembelajaran lebih relevan. Tentu saja, hal ini juga menuntut kesiapan guru. Peningkatan kapasitas guru dalam literasi digital menjadi keharusan. Tanpa keahlian pengajar dalam hal itu, kita sulit berharap siswa memiliki pemahaman yang memadai.
Meski demikian, keluarga tetap menjadi fondasi utama saat mempelajari keahlian literasi digital di luar sekolah. Pendekatan orangtua yang terlalu represif justru sering kali kontraproduktif bagi anak karena mereka cenderung mencari celah, bukan belajar memahami. Sebaliknya, komunikasi yang terbuka akan membuat anak lebih siap menghadapi pengalaman digitalnya. Orang tua tidak harus menjadi ahli teknologi, tetapi perlu hadir sebagai pendamping yang bisa diajak belajar Bersama dan berdiskusi saat mengakses platform digital.
Tapi, tentu saja, negara tidak boleh abai. Regulasi terhadap platform digital, perlindungan data anak, serta penegakan hukum terhadap kejahatan siber tetap penting.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai regulasi pembatasan media sosial adalah soal cara pandang kita melihat posisi anak. Apakah anak akan terus dilihat sebagai pihak yang harus dijauhkan dari Risiko platform digital, atau sebagai individu yang perlu dipersiapkan untuk menghadapinya?
Sundari,
Pengamat Media, Alumnus Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia.

