Dunia pendidikan tinggi terus beradaptasi menawarkan fleksibilitas bagi para profesional dan individu berpengalaman.
Universitas Airlangga (UNAIR) merespons kebutuhan ini dengan gencar menyosialisasikan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sebuah terobosan yang memungkinkan pengalaman kerja dan capaian non-formal dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) perkuliahan.
Sosialisasi penyusunan RPL yang digelar di Gedung Putih Sekolah Pascasarjana UNAIR, Selasa (16/12/2025), menjadi wadah penting bagi internal kampus untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi program ini.
RPL: Menjembatani Jurang Dunia Kerja dan Akademik
Acara yang dibuka oleh Wakil Direktur I Sekolah Pascasarjana UNAIR, Prof. Dr. Jusuf Irianto, Drs., M.Com, menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. I MADE NARSA SE., M.Si., Ak., CA. Prof. Narsa menjelaskan bahwa program RPL ini didasarkan pada Perpres No. 8 Tahun 2012, dan implementasinya di UNAIR sejajar dengan level 9 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang setara dengan capaian doktor.
“RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu,” jelas Prof. Narsa, mengutip Pasal 1 dari Permenristekdikti No. 4/2021.
Tiga Pilar Penguatan RPL:
Prof. Narsa merinci berbagai jalur yang dapat memperkaya implementasi RPL di UNAIR, di antaranya:
Pengakuan melalui berbagai jalur: Melalui pelatihan, sertifikasi profesi, dan pembelajaran mandiri (misalnya YouTube).
Jalur ke dunia industri/kerja: Membuka kesempatan bagi lulusan untuk mendapatkan pengakuan pengalaman kerja.
Jalur RPL: Fokus pada pengakuan capaian pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan.
Sebagai contoh konkret, RPL memungkinkan seseorang dengan ijazah D3 atau D4 diakui kompetensinya untuk melanjutkan ke jenjang S1 (Alih Jenjang).
Mekanisme dan Kuota Maksimal
Mekanisme RPL di UNAIR dirancang secara ketat dan terukur. Bagi pemohon melalui Jalur RPL Alih Jenjang, mereka diwajibkan menyusun portofolio yang memuat dokumen pengalaman kerja atau pendidikan sebelumnya.
Portofolio ini akan diverifikasi dan disetarakan dengan mata kuliah yang ada di program studi yang dituju.
Prof. Narsa juga menekankan adanya batas maksimal dari SKS yang dapat diakui.
“Jumlah mata kuliah maksimal 70% dari semua mata kuliah yang ada di program studi dapat diakui. Contohnya, jika program studi memiliki 180 SKS, maka maksimal SKS yang ditempuh dengan pengakuan RPL adalah 70% x 54 SKS, atau setara dengan 37,8 SKS,” jelasnya.
Sisanya, sekitar 30%, tetap harus ditempuh melalui perkuliahan reguler.
Diagram alir (flowchart) “Proses Bisnis RPL Universitas Airlangga” yang dipaparkan dalam notulensi menunjukkan integrasi yang jelas antara proses pengajuan (PR), rekognisi, evaluasi, hingga penerbitan Surat Keterangan Pengakuan (SKP) oleh program studi (Prodi) dan Rektor/Direktur.
Kolaborasi Penentu Keberhasilan
Program ini menuntut peran aktif dan kolaborasi dari berbagai pihak di Sekolah Pascasarjana.
ini menegaskan komitmen UNAIR untuk memastikan implementasi RPL berjalan efektif, adil, dan transparan, sekaligus membuka jalan bagi para profesional untuk meraih gelar akademik tertinggi tanpa mengabaikan pengalaman berharga yang telah mereka miliki.
RPL bukan sekadar penyetaraan nilai, tetapi sebuah pengakuan formal atas kekayaan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di luar dinding kampus—sebuah langkah strategis UNAIR dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul di Indonesia. (ted)

