Surabaya (beritajatim.com)- 4 hari lagi akan menunju tanggal 14 Februari 2024 dimana Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya di TPS, ini merupakan tahapan puncak dari Pemilu tahun 2024. tentu harapannya Pemilu 2024 berjalan lancar, aman dan kondusif serta berjalan demokratis.
Namun, hal tersebut tidaklah mudah, perlu kolaborasi dari berbagai pihak diantarnya Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemerintah, TNI, Polri, Media, Perguruan Tinggi, Pegiat Pemilu hingga Masyarakat. Beberapa hal akan menjadi tantangan diantaranya:
1) Politik Uang
Jawa Timur rawan politik uang, berdasarkan data rilis Bawaslu RI terdapat 20 Kabupaten/Kota rawan politik uang, dimana Kabupaten Ponorogo peringkat 9 dari 20 kab/kota di Indonesia , hal ini tidak lepas dari Pemilu 2019 terdapat OTT yang dilakukan Bawaslu Ponorogo pada masa tenang 15 April 2019 dan dugaan 11 Pelanggaran Politik uang pada Pemilu 2019
2) Penggetahuan Pemilih dalam menggunkan hak pilihnya di TPS, partisipasi di Pemilu 2019 mencapai 81%, untuk Pemilu 2024 mengutip pernyataan idham kholid anggota KPU RI.
”Pemilu 2024 kita targetkan di atas 82%. hal ini tentu tidak mudah, mengingat masa kampanye pada Pemilu 2024 ada 75 hari yang harus dimaksimalkan Peserta Pemilu dalam menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan serta menggunakan berbagai metode kampanye guna mendekatkan, memperkenalkan dan mendekatkan Calon kepada masyarakat, jika dibandingkan pada Pemilu 2019 masa kampanye jauh lebih lama ada 202 hari.
Disisi yang lain Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dan Pemerintah dalam waktu 75 hari harus melakukan sosialiasai dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Tentu ini berkaitan dengan bagaimana pengetahuan Pemilih dalam mengenali calon dan bagaimana Pemilih menggunkan hak pilihnya di TPS, berdasarkan data rekapitulasi suara di Formulir DC KPU Provinsi Jatim Pemilu 2019 dengan sampel di Kabupaten Sidoarjo, masih cukup tinggi Masyarakat atau Pemilih yang datang ke TPS surat suarahnya tidak sah, artinya Pemilih belum mengetahu tata cara memilih yang benar.
3) Penyelenggara Pemilih meninggal dunia menjelang, pada saat dan setelah pemungutan dan penghitungan suara, pada Pemilu 2019 berdasarkan data yang data dari Bakesbangpol Jawa Timur diketahui sebanyak 130 Petugas Adhoc meninggal dunia, adapun rinciannya 177 Petugas KPPS, 9 orang dari Panwaslu, 3 dari unsur Polri serta 1 dari unsur Babinsa TNI AD, serta ribuah petgas dirawat di rumah sakit di Jatim.
Hal ini disebabkan banyak hal, misalnya proses pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2019 rata-rata selesainya pada pukul 24.00 bahkan ada yang sampai pagi setelah itu harus mengantar kotak suara hasil penghitungan suara ke kantor desa/kelurahan, artinya apa beban kerja melebihi batas waktu, sehingga kelelahan, ada juga terindikasi penyakit jantung dan Tingkat stress yang sangat tinggi.

4) Netralitas TNI, Polri, Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Pemilu,, , dalam Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur tentang pihak-pihak yang dilarang dalam berkampanye atau ikut serta dalam kegiatan kampanye. Selain itu Penyelanggara Pemilu menjadi sorotan karenakan Jawa Timur pada tahun 2023 masuk 5 provinsi dengan aduan terbanyak yaitu 17 aduan, menurut data Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) Per 17 November 2023, 292 aduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang disampaikan DKPP, dimana 5 Provinsi paling banyak Sumut 49, KPU dan Bawaslu RI 30 aduan, Jabar 29, Aceh 22 dan Jatim 17.
5) Tumpang tindih Tahapan Pemilu dan Pemilihan, berdasarkan Peraturan KPU 2 Tahun 2024 tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Walikota dimana tahapan Pilkada dimulai 26 Januari 2024 dan Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih untuk Pilkada dimulai 31 Mei s.d. 23 September 2024, tentu ini berbarengan jika ada putaran ke 2 Pemilihan Presiden yang dimana tanggal 26 Juni 2024 pemungutan dan penghitungan suara. (ted)
Maulana Hasun
Koordinator Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jawa Timur

