Surabaya – Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 245 telah menyatakan bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”, namun pada realitanya hasil dari Pemilu 2024 lalu belum menunjukkan representasi jumlah anggota legislatif perempuan yang selaras dengan UU.
Pada Pemilu 2019, jumlah perempuan di DPR RI hanya mencapai 20,87% atau 120 dari 575 kursi. Angka ini sedikit meningkat pada Pemilu 2024 menjadi 127 kursi dari total 580 kursi atau sekitar 21,9%. Tren serupa juga terjadi di tingkat daerah. Di Jawa Timur, misalnya, dari total 120 anggota DPRD Provinsi periode 2019–2024, hanya 24 orang anggota perempuan atau sekitar 20 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi afirmatif dan realisasi representasi perempuan di parlemen.
Keterwakilan perempuan di kursi parlemen merupakan keniscayaan yang merujuk pada partisipasi perempuan dalam banyak aspek kehidupan publik: politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Harapannya perempuan akan memiliki suara dan pengaruh yang setara dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang akan diterapkan pada masyarakat.
Pada kenyataannya kuota afirmasi ini belum pernah berhasil dicapai dalam sejarah politik Indonesia. Penelitian yang dilakukan tim peneliti dari Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi-Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) atas pendanaan hibah dari Bima Kemendikbudsaintek tahun 2025 bertajuk Representasi dan Strategi Komunikasi Politik Anggota Legislatif Perempuan di Jawa Timur mencoba mengupas penyebab di balik fenomena tersebut dan faktor-faktor yang memengaruhinya di lapangan. Latar belakang informan sebagai narasumber kunci meliputi para anggota legislatif perempuan di beberapa kota di Jawa Timur serta para calon legislatif yang gagal terpilih.
Strategi Komunikasi: Silaturahmi Jadi Senjata
ER, salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto memutuskan maju sebagai caleg setelah pensiun sebagai guru pada 2022. Dengan nomor urut 1, ia berhasil merebut kursi legislatif di usia 60 tahun. Menariknya, meski aktif menggunakan media sosial seperti Whatsapp, Facebook, dan TikTok sebagai sarana berkomunikasi dengan konstituen, ER lebih mengandalkan jalur silaturahmi. Ia rajin turun langsung menyapa para guru, siswa, tokoh masyarakat, hingga kelompok perempuan. Latar belakangnya yang aktif berkecimpung di berbagai organisasi seperti PKK, Dharma Wanita, dan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) menjadi modal kuat membangun jaringan politik.
“Silaturahmi itu kunci. Hadir dan mendengarkan mereka adalah cara meyakinkan mereka terhadap komitmen saya”, tuturnya.
Nomor Urut, Golden Ticket Menuju Parlemen
Cerita berbeda datang dari AM, mantan jurnalis yang maju lewat Partai Golkar di Dapil 4 Sidoarjo. Meski sudah melakukan kampanye intensif lewat media sosial dan blusukan ke konstituen, langkahnya terhenti.
Menurut AM, posisi dan nomor urut dalam partai sangat menentukan. Di Golkar, nomor urut “bagus” biasanya 1, 2, atau terakhir. Penentuan nomor urut pun didasarkan pada posisi caleg di struktur partai dan hasil fit and proper test.
“Masalah terbesar bukan di komunikasi politik, tapi di sistem. Walau perempuan diberi ruang, tetap saja peluangnya kecil karena persaingan ketat dan dominasi caleg laki-laki,” kata AM.
Dapat 4.600 Suara, Tapi Tetap Gagal
Sementara itu, SO, caleg dari partai berbasis agama, justru mengalami pengalaman pahit. Meski meraih 4.600 suara di salah satu dapil di Surabaya, ia gagal lolos. Alasannya, di struktur internal partai ia hanya ada di posisi bawah. Bahkan, saat partai memutuskan untuk menggeser caleg lain ke dapilnya, SO hanya bisa mengurut dada karena sebagai anggota ia memiliki komitmen untuk menaati apa yang diputuskan pengurus partai.
“Kadang kuota hanya formalitas. Perempuan diminta maju, tapi bukan untuk menang, hanya untuk memenuhi aturan 30 persen,” ujarnya.
Hambatan Sistemik, Bukan Soal Visi Misi
Tiga kisah tersebut membuka narasi bahwa hambatan terbesar perempuan dalam politik bukanlah pada kemampuan dan pemilihan strategi komunikasi yang tepat dalam visi misi mereka. Faktor lain yang lebih mendasar dan masih jadi batu sandungan adalah
- Budaya patriarki, di mana politik masih dianggap sebagai ranah laki-laki;
- sistem partai yang hierarkis, membuat caleg sulit bersaing dengan cara yang adil;
- kompetisi internal, tak jarang sesama perempuan pun saling menggeser;
- modal politik yang besar, termasuk praktik money politics yang nyata di lapangan;
- rendahnya literasi politik masyarakat yang lebih mementingkan keuntungan sesaat dibanding kualitas caleg.
Afirmasi 30 Persen, Formalitas atau Kesempatan Nyata?
Temuan penelitian ini menjadi alarm bahwa afirmasi 30 persen perempuan di parlemen tidak cukup hanya dipenuhi secara administratif. Diperlukan perubahan kultur politik di masyarakat maupun di tubuh partai.
“Selama pemilih masih menilai caleg dari segi materi atau siapa yang lebih dikenal, perempuan akan terus sulit bersaing,” terang peneliti dalam laporannya.
Ke depan, penelitian ini juga menekankan pentingnya literasi politik dan kesadaran publik tentang pentingnya keterwakilan perempuan. Tanpa itu, perempuan akan terus tersisih, meski secara hukum kuota mereka sudah dijamin.
Suprihatin, S.Pd., M.Med.Kom.
Dosen Ilmu Komunikasi Stikosa-AWS

