Close Menu
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Disclaimer
  • Jaringan
    • BeritajatimID
    • Visual
    • Sastra
    • InfoUMKM
    • Data Jatim
    • PilarID
Facebook X (Twitter) Instagram
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Disclaimer
  • Jaringan
    • BeritajatimID
    • Visual
    • Sastra
    • InfoUMKM
    • Data Jatim
    • PilarID
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
postingananda.beritajatim.idpostingananda.beritajatim.id
Home»Postingan Anda»Telkomsel Tak Penuhi Asas Pelayanan Publik

Telkomsel Tak Penuhi Asas Pelayanan Publik

-27 Juni 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
foto beritajatim
terkomsel (Foto: Ist)

Makkah (beritajatim.com) – Kualitas layanan Telkomsel dikeluhkan sebagian jemaah haji, terutama mereka yang berada di kawasan Misfalah, Makkah, Arab Saudi

Padahal, jemaah ini telah membeli data internet Telkomsel dengan harga lumayan mahal. Kualitas layanan tak sebanding dengan harga yang dibayar konsumen.

Tursilowanto, salah satu jemaah haji asal Kabupaten Gresik termasuk yang mengeluhkan buruknya kualitas internet Telkomsel. Dia lama berkarir sebagai ASN di Pemkab Gresik dengan berbagai jabatan.

Sederet jabatan pernah diampu Tursilowanto selama berkarir sebagai abdi negara di Pemkab Gresik. Seperti Staf Ahli Bupati Gresik bidang Pemerintahan, Asisten 1, Kadis PMD, Asisten 3, Kepala Inspektorat, serta Kadishub.

[irp posts=”1207992″ ]

Berikut pandangan Tursilowanto tentang relasi antara provider dengan user atau konsumen, yang ditulis di sela melaksanakan ibadah haji.

foto beritajatim
Tursilowanto

Apakah penyelenggara pelayanan publik masih patuh terhadap Undang-undang? Maraknya keluhan tentang layanan salah satu provider di Arab Saudi merupakan bentuk nyata ketidakpatuhan penyelenggara layanan publik terhadap asas pelayanan.

Menurut ketentuan UU, pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan asas, yaitu:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

[irp posts=”1204987″ ]

Memang disediakan ruang untuk komplain tetapi tak ada tindak lanjutnya, siapa yang dirugikan? Tetaplah konsumen tentunya. Di sini peran komisi perlindungan konsumen bahkan komisioner Ombusdman sangat diperlukan kehadirannya untuk aktif membela hak konsumen.

gangguan sinyal telkomsel Telkomsel
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Postingan Lainnya

Festival Remo dan Yosakoi 2026 Meriahkan Balai Pemuda, Jadi Wadah Pertemuan Budaya Indonesia-Jepang

12 Juli 2026

Festival Seni Lintas Budaya 2026 Jadi Komitmen Pemerintah Kota Surabaya Hadirkan Ruang Kreatif

12 Juli 2026

5 Kebiasaan Sederhana yang Bantu Kurangi Sampah Plastik

3 Juli 2026

Menavigasi Arus Digital: Bagaimana Teknologi Media Merombak Jiwa Sosial Kita

30 Juni 2026

Harga dan Rupiah ‘Naik’, Ini Solusi Yang Harus Pemerintah Lakukan

19 Juni 2026

Di Atas Polemik, Reog Harus Tetap Menjadi Pemenang

18 Juni 2026

Main Hakim Sendiri Bukan Syariat dan Bukan Hukum

18 Juni 2026

Ketika Tenggang Waktu Menjadi Kuburan Keadilan

23 Mei 2026

Tumbler dan Ilusi Gaya Hidup Berkelanjutan

18 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

beritajatim id

Festival Remo dan Yosakoi 2026 Meriahkan Balai Pemuda, Jadi Wadah Pertemuan Budaya Indonesia-Jepang

12 Juli 2026

Festival Seni Lintas Budaya 2026 Jadi Komitmen Pemerintah Kota Surabaya Hadirkan Ruang Kreatif

12 Juli 2026

5 Kebiasaan Sederhana yang Bantu Kurangi Sampah Plastik

3 Juli 2026

Menavigasi Arus Digital: Bagaimana Teknologi Media Merombak Jiwa Sosial Kita

30 Juni 2026

Harga dan Rupiah ‘Naik’, Ini Solusi Yang Harus Pemerintah Lakukan

19 Juni 2026
© 2026 beritajatim.com | portal berita jawa timur hari ini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.